Ketentuan Penyelenggaraan Pos

Hak dan Kewajiban

Ringkasan kewajiban dan hak Penyelenggara Pos berdasarkan Lampiran PP 28/2025 dan UU 38/2009 tentang Pos.

9
Kewajiban
2
Hak

Kewajiban Penyelenggara PosWajib dipenuhi setelah Perizinan Berusaha terbit

Lampiran PP 28/2025 (KBLI 53201)
  1. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos.
  2. Memenuhi kontribusi Layanan Pos Universal:
    1. Membayar kontribusi.
    2. Menyampaikan dokumen kontribusi.
  3. Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh.
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
  5. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat:
    1. Jenis layanan
    2. Jumlah produksi
    3. Tarif layanan
    4. Pencapaian terhadap standar pelayanan
    5. Wilayah operasi
    6. Jumlah sumber daya manusia
  7. Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya.
  9. Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Penyelenggara PosDiatur dalam Pasal 29

UU 38/2009

Pasal 29 Ayat 1

Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.

Pasal 29 Ayat 2

Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman.

Ringkasan ini disajikan sebagai panduan. Untuk ketentuan lengkap, rujuk teks resmi peraturan perundang-undangan yang berlaku.