Ringkasan kewajiban dan hak Penyelenggara Pos berdasarkan Lampiran PP 28/2025 dan UU 38/2009 tentang Pos.
Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.
Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman.