Hak dan Kewajiban

Kewajiban Penyelenggara Pos

Lampiran PP 28/2025 (KBLI 53201)
  • Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos.
  • Memenuhi kontribusi Layanan Pos Universal Membaya kontribusi & Menyampaikan dokumen kontribusi.
  • Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh.
  • Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
  • Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: Jenis layanan, Jumlah produksi, Tarif layanan, Pencapaian terhadap standar pelayanan, Wilayah operasi, Jumlah sumber daya manusia.
  • Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham seusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya.
  • Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Penyelenggara Pos

UU 38/2009
Pasal 29 Ayat 1

Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.

Pasal 29 Ayat 2

Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokan kebenaran informasi kiriman.