ISO 9001 Manajemen Mutu
ISO_27001_2022 Manajemen Keamanan Informasi
ISO 37001 Manajemen Anti Penyuapan
Berakhlak Berakhlak
banggamelayani Bangga Melayani
ISO 9001
ISO_27001_2022
ISO 37001
Berakhlak
banggamelayani
Documents

Dokumen Regulasi

Daftar lengkap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal
yang menjadi landasan operasional demi menjamin kepatuhan dan tata kelola yang baik

FAQ

Tanya Jawab

Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan terkait SIPAOLA.

Setiap Badan usaha yang melakukan kegiatan pengiriman surat, dokumen, paket, logistik berbasis kiriman, transaksi keuangan pos, atau keagenan pos

Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia yaitu BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

  • Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik
  • Layanan Paket
  • Layanan Logistik
  • Layanan Transaksi Keuangan
  • Layanan Keagenan Pos

Badan Usaha dapat mengajukan satu atau lebih jenis layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan layanan pos tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama penyelenggara pos masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban

Ya. Izin berlaku untuk seluruh wilayah NKRI

Kewajiban penyelenggara pos dapat diakses melalui tautan berikut https://sipaola.komdigi.go.id/hak-kewajiban

Tidak. Layanan logistik harus diajukan bersama layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, dan/atau paket

Permohonan diajukan melalui sistem OSS-RBA. Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Pelaku Usaha melanjutkan proses pemenuhan persyaratan dan verifikasi melalui sistem SIPAOLA hingga izin diterbitkan

Proses penerbitan izin dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran biaya izin telah dilakukan sesuai standar pelayanan yang berlaku

Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, badan usaha akan menerima pemberitahuan melalui sistem. Perbaikan dapat dilakukan dengan mengunggah kembali dokumen yang diminta melalui OSS-RBA dan/atau SIPAOLA sesuai panduan.

Biaya izin penyelenggaraan pos sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per jenis layanan

Masa berlaku Surat Perintah Membayar PNBP Izin adalah 7 hari kalender

Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau merchant channel pembayaran lain seperti Tokopedia dengan memasukkan ID Billing.

Memastikan data yang dimasukkan beserta kata sandi telah diisi dengan benar, menggunakan fitur “lupa kata sandi” apabila tidak dapat login karena lupa kredensial akun, dapat juga mencoba mengakses aplikasi kembali setelah beberapa saat apabila terjadi gangguan sistem. Jika perlu dapat menghubungi layanan bantuan atau helpdesk aplikasi apabila mengalami kendala teknis.

Memeriksa folder Spam, Junk, atau Promosi pada e-mail yang terdaftar, memastikan alamat e-mail dan nomor kontak yang tercantum pada akun aplikasi sudah benar dan aktif, atau dapat menunggu beberapa saat karena pengiriman notifikasi dapat mengalami keterlambatan sistem. Jika perlu dapat menghubungi layanan bantuan atau helpdesk aplikasi apabila mengalami kendala teknis.

Memeriksa keterangan penolakan atau catatan perbaikan yang tercantum pada email dan memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat kesalahan penulisan. Jika perlu dapat menghubungi layanan bantuan atau helpdesk aplikasi apabila keterangan penolakan belum jelas atau mengalami kendala teknis.
Pertanyaan tidak ditemukan.
Kontak Informasi

Hubungi Kami

Pertanyaan sekitar Penyelenggaraan Pos?

Kontak Informasi

Alamat

PTSP Gedung Komdigi Pusat Lantai 1. Jl. Medan Merdeka Barat No.9 2, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Email

layanan.djed@komdigi.go.id

Phone Number

159

Jadwalkan Konsultasi di PTSP
Klik disini

Butuh Bantuan?

Silakan lengkapi formulir di bawah ini. Tim kami akan segera menghubungi Anda kembali.

Leave this empty: