ISO 9001 Manajemen Mutu
ISO_27001_2022 Manajemen Keamanan Informasi
ISO 37001 Manajemen Anti Penyuapan
Berakhlak Berakhlak
banggamelayani Bangga Melayani
ISO 9001
ISO_27001_2022
ISO 37001
Berakhlak
banggamelayani
Dokumen

Dokumen Regulasi

Daftar lengkap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal
yang menjadi landasan operasional demi menjamin kepatuhan dan tata kelola yang baik

FAQ

Tanya Jawab

Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan terkait SIPAOLA.

Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia yaitu BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Setiap Badan usaha yang melakukan kegiatan pengiriman surat, dokumen, paket, logistik berbasis kiriman, transaksi keuangan pos, atau keagenan pos

Badan usaha dapat mengajukan satu atau lebih jenis layanan berikut: Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, Layanan Keagenan Pos

Kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa pos sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Layanan Transaksi Keuangan terdiri dari wesel, giro, transfer dana, dan Tabungan Pos

Tarif kiriman yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos ditentukan oleh pelaku usaha dan tidak di atur oleh pemerintah namun formula tarifnya saja yang ditentukan oleh Pemerintah.

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan layanan pos tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Biaya izin penyelenggaraan pos sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per jenis layanan

Selama penyelenggara pos masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban

Ya. Izin berlaku untuk seluruh wilayah NKRI

Pemegang Izin Penyelenggaraan Pos wajib: Menyampaikan laporan kegiatan operasional; Membayar kontribusi Layanan Pos Universal (LPU); dan Memenuhi kewajiban administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak. Layanan logistik harus diajukan bersama paling sedikit layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, dan/atau paket

Permohonan diajukan melalui sistem OSS-RBA. Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Pelaku Usaha melanjutkan proses pemenuhan persyaratan dan verifikasi melalui sistem SIPAOLA hingga izin diterbitkan

Masa berlaku Surat Perintah Membayar PNBP Izin adalah 7 hari kalendar

Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking dengan memasukan ID Billing atau merchant channel pembayaran lain seperti Tokopedia.

Proses penerbitan izin dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran biaya izin telah dilakukan sesuai standar pelayanan yang berlaku

Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, badan usaha akan menerima pemberitahuan melalui sistem. Perbaikan dapat dilakukan dengan mengunggah kembali dokumen yang diminta melalui OSS-RBA dan/atau SIPAOLA sesuai panduan.

Memastikan data yang dimasukkan beserta kata sandi telah diisi dengan benar, menggunakan fitur “lupa kata sandi” apabila tidak dapat login karena lupa kredensial akun, dapat juga mencoba mengakses aplikasi kembali setelah beberapa saat apabila terjadi gangguan sistem. Jika perlu dapat menghubungi layanan bantuan atau helpdesk aplikasi apabila mengalami kendala teknis.

Memeriksa folder Spam, Junk, atau Promosi pada e-mail yang terdaftar, memastikan alamat e-mail dan nomor kontak yang tercantum pada akun aplikasi sudah benar dan aktif, atau dapat menunggu beberapa saat karena pengiriman notifikasi dapat mengalami keterlambatan sistem. Jika perlu dapat menghubungi layanan bantuan atau helpdesk aplikasi apabila mengalami kendala teknis.

Memeriksa keterangan penolakan atau catatan perbaikan yang tercantum pada email dan memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat kesalahan penulisan. Jika perlu dapat menghubungi layanan bantuan atau helpdesk aplikasi apabila keterangan penolakan belum jelas atau mengalami kendala teknis.
Kontak Informasi

Hubungi Kami

Pertanyaan sekitar Penyelenggaraan Pos?

Kontak Informasi

Alamat

PTSP Gedung Komdigi Pusat Lantai 1. Jl. Medan Merdeka Barat No.9 2, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Email

layanan.djed@komdigi.go.id

Phone Number

159

Jadwalkan Konsultasi di PTSP
Klik disini

Butuh Bantuan?

Silakan lengkapi formulir di bawah ini. Tim kami akan segera menghubungi Anda kembali.

Leave this empty: